(Oleh : Mitsu Iqra’)
Melihat judulnya aja, kawan-kawan mungkin sudah bisa menafsirkan sendiri maksud
dari kata ‘Aturan Manusia’. Ya, aturan manusia yaitu aturan yang dibuat oleh
manusia. Terus?. Yang namanya manusia pasti bisa salah, begitu juga dengan
aturan yang dibuatnya, pasti juga bisa salah!. Lalu bagaimana kita menakar
aturan itu salah atau benar?. Kalau saya sih gampang aja. Kalau aturan itu
bertentangan dengan syari’at, maka aturan itu pasti salah!. Tapi kalau aturan
itu sesuai dengan syari’at Allah, maka pasti benar!.
Seperti tulisan-tulisan saya sebelumnya yang terinspirasi dari pengalaman dan
kejadian-kejadian yang langsung bersentuhan dengan saya, begitu juga dengan
tulisan ini. Saya akan menceritakan ini secara umum aja, tanpa menyebut nama
seseorang. Biar gak panjang urusannya.
Bulan Mei 2013, di daerah saya, Kabupaten Indragiri Hulu lagi
musim-musimnya MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an). Nah, yang jadi perhatian saya
bukan perlombaannya, tapi pada acara pembukaannya. Lho kok?. Iya, pas acara
pembukaan MTQ, ada sesi penaikan bendera. Nah, yang menjadi petugasnya adalah
laki-laki muslim dan wanita muslimah yang mengenakan kerudung. Lantas apa yang
salah?.
Pagi itu tanpa sengaja saya melihat foto Pasukan Pengibar Bendera
tersebut. Apa yang saya liat?. Yang saya liat adalah wanita yang mengenakan
pakaian serba putih dengan kerudung berpeci yang dimasukan kedalam baju, dan
memakai celana panjang. Baju dimasukan kedalam celana panjang yang dipakainya.
Terbayang gak?. Apa pendapat kawan-kawan tentang muslimah yang memakai pakaian
tersebut diatas?. Oh iya, waktu saya melihat foto itu, ada 2 orang teman saya,
satu Laki-laki dan satu wanita. Lantas apa kata mereka saat saya mengkritik
pakaian personil wanita Paskibra itu?. Kedua teman saya itu menjawa : “Yang
emang gitu aturannya.” (maksudnya aturan seragam untuk Paskibra Putri yang
mengenakan kerudung).
Oh iya, saya lupa. Waktu Paskibra itu masah dalam masa-masa
latihan. Saya sempat mengkritik bercampurnya 2 insan yang berlainan jenis kepada
salah satu personil Paskriba yang berjenis kelamin laki-laki. Personil tersebut
pun bilang ; “Emang iya sih. Pas haluan kiri aja saya berulang kali
bersenggolan dengan personil Paskibra yang wanita”. Nah lho?!.
Nah yang menjadi pertanyaan sekarang adalah:
1. Apakah aturan Paskibra itu personilnya
memang harus terdiri dari laki-laki dan wanita?.
2. Apakah seragam Paskibra untuk wanita
muslimah berkerudung itu harus Memasukan kerudung kedalam baju, memakai celana
panjang dan baju dimasukan kedalam celana panjang?.
Astagfirullah hal ‘azim!. Kalo memang seperti itu aturannya menurut
saya sih itu gak patut!. Dan aturan itu (cara berpakaian personil Paskibra yang
mengenakan kerudung) harus dilanggar karena bertentangan dengan aturan syari’at
Islam mengenai ketentuan berpakaian seorang muslimah!. Sekali lagi saya bilang,
langgar saja aturan itu, wong cuma aturan manusia kok!. Apa lagi jelas-jelas
bertentangan dengan aturan Allah. Ups, maaf sebelumnya. Saya ngomong begitu
juga punya alasan alias bukan asal ngomong!. Ok, ini alasan saya :
Ciek. Menurut aturan Allah, kerudung harus menutupi dada, bukan dimasukan kedalam baju.
Ciek. Menurut aturan Allah, kerudung harus menutupi dada, bukan dimasukan kedalam baju.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) Nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain
kedadanya…
(QS. An-Nuur : 31)
Duo. Menurut aturan Allah, pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki
laki. Wanita lazimnya memakai rok (gamis/jilbab), bukan celana. Walaupun celana
panjang. Kecuali celana itu berbeda dari celana yang biasa dipakai oleh
laki-laki. Tapi tetap aja, celana panjang tu identik dengan laki-laki.
Ibn Anas r.a berkata ;
"Rasululloh SAW melaknat mereka yang menyerupai wanita daripada kalangan lelaki dan mereka yang menyerupai lelaki daripada kalangan wanita"
( HR Bukhori )
Maksud Menyerupai dalam konteks hadist di atas termasuklah dari aspek gaya rambut, perhiasan, penampilan, cara bercakap, cara berpakaian dan sebagainya.
Tigo. Menurut aturan Allah, pakaian wanita tidak boleh membentuk tubuh.
Sedangkan seragam Paskibra yang dipakai jelas membentuk lekuk tubuh.
Dalil yang menunjukkan masalah ini adalah hadits
riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah
menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah
saw. bersabda kepadanya:
“Suruhlah isterimu
melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir
kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
Ampek. Personil Paskibra terdiri dari dua insan yang
berlainan jenis. Dalam Islam biasa disebut Ikhtilat. Ikhtilat adalah : Bercampur baurnya wanita dengan laki laki pada tempat dan waktu yang sama sehingga satu sama lain dapat saling berpandangan, bertegur sapa bahkan bersentuhan baik disengaja ataupun tidak.
Menilik pengertian diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa ikhtilat bisa menyebabkan terjadinya komunikasi, pandang-pandangan antara
dua insane yang belum halal!.
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; "Hendaklah mereka menahan pandangannya,...
(Q.S An-Nur : 30)
Dan hal ini bisa menjadi pintu zinah.
"Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
keji dan suatu jalan yang jelek"
(QS. Al Isra :32)
Nah, sudah jelaskan kenapa saya bilang aturan yang bertentangan
dengan aturan Allah itu harus dilanggar?. Walaupun yang merancang aturan itu
DPR dan yang mengesahkannya Presiden, kalo bertentangan dengan aturan yang
dibuat oleh Allah ya tetap aja harus dilanggar!. Wajib malah!. Lha wong Cuma
aturan manusia!.
Oce deh, itu sih pendapat
saya. Kawan-kawan boleh setuju boleh tidak. Tapi kalo nggak setuju harus dengan
argument dan dalil yang jelas juga ya, nggak ngawur!. Sampai jumpa di tulisan
berikutnya…
Wallahu’alam Bishawab
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis komentar anda di sini